Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wanita di Tarakan Ini Ngaku Temukan Hp, Tapi Malah Dibawa Kabur

TARAKAN – seorang ibu rumah tangga berinisial WA (28) diamankan Polres Tarakan karena diduga melakukan pencurian Hp milik seorang anak di salah satu lapangan futsal di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan. Polisi menyebut, pelaku sempat berdalih tak berniat mencuri, ia mengaku hanya ingin mengamankan handphone tersebut.

Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan,  kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan keluarga korban. Saat itu, tepatnya pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 20.00 Wita di tempat futsal Jalan Kusuma Bangsa No 1 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur, korban merasa hp-nya tertinggal. Ia lantas memeriksa dasboard motornya, akan tetapi hp miliknya telah raib.

Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Tarakan. Usai menerima laporan dari pihak korban tim Opsnal Satreskrim langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. “Saat itu korban bermain futsal dan handphone masih berada di dashboard motor. Setelah dilihat usai bermain futsal handphone tersebut sudah tidak ada,” ucap Randhya belum lama ini.

Dari hasil pengembangan tim Opsnal Satreskrim polisi berhasil menangkap pelaku pada (19/9/2023) sekira pukul 16.00 Wita dikediamannya di Jalan Kusuma Bangsa. Pelaku diketahui tinggal tak jauh dari TKP hanya berjarak 10 meter.

Saat dilakukan interogasi, WA sempat bedalih tidak mencuri ia hanya ingin mengamankan hp tersebut. Namun terbantahkan karena pula pelaku sempat mencoba menghidupkan hp dengan mereset ulang. Pelaku juga tak mengembalikan hp kepada pemiliknya, WA malah membawa hp tersebut pulang ke rumahnya karena tergiur ingin memilikinya.

“Alibi pelaku bahwa dirinya menemukan hp tersebut di jalan dibawah gardu listrik. Korban sempat membuka hp (terkunci) dengan tutorial youtube agar dapat membukanya dan mereset ulang hp,” jelas Kasatreskrim.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit handphone merk Oppo A54 sebagai barang bukti. Atas perbuatannya ini WA pun dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER