MALINAU – Satreskoba Polres Malinau mengamankan seorang wanita berinisial JS (21), yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Malinau, Senin (11/11/2024).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malinau, Senin (11/11/2024).
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Tegar Wida Saputra menyampaikan, penangkapan JS merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Intimung.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
JS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau, untuk menentukan keterlibatan lebih mendalam dan asal-muasal barang haram tersebut.
Pihak kepolisian berharap, masyarakat dapat turut membantu dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang mencurigakan.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka JS menjadi target penangkapan oleh tim kami karena keterlibatannya dalam distribusi narkoba,” tambahnya.
Tersangka JS disangka kan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan peran aktifnya dalam peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Malinau untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam