spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Tarakan Soroti Investasi BUMD dan Penanganan Banjir di Jumpa Pagi

TARAKAN – Suasana Gedung Serbaguna Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dipenuhi jajaran ASN dan perangkat daerah dalam agenda rutin Jumpa Pagi, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan dividen dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam kepada Pemerintah Kota Tarakan sebesar Rp28.428.059.759. Dividen tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tarakan sebagai bentuk kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Tarakan, Khairul menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah transparansi dalam investasi pemerintah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta layanan publik lainnya. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan guna menyamakan persepsi dan langkah antar unit kerja.

Wali Kota juga menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya menginstruksikan agar setiap rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Penanganan banjir kembali menjadi isu krusial dalam pembahasan. Pemerintah Kota berencana mengaktifkan kembali program Safari Gotong Royong yang akan digelar rutin setiap bulan di tingkat kelurahan.

“Program ini diharapkan menjadi upaya kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah
banjir,” katanya.

Tak hanya itu, program Koperasi Merah Putih dari pemerintah pusat juga turut menjadi perhatian. Wali Kota melihat potensi besar dari program ini dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemkot Tarakan, termasuk pengembangan kawasan Ratu Intan di wilayah Pantai Amal.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER