spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wagub Kaltara Gelar Rapat Lintas OPD, Bahas Persiapan Kunjungan ke Apau Kayan

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, memimpin rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas sejumlah persiapan penting menjelang kunjungan kerja (kunker) kepala daerah ke wilayah perbatasan, tepatnya di Apau Kayan, Kabupaten Malinau.

Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala OPD dan jajaran terkait. Dalam arahannya, Wagub menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, guna memastikan seluruh agenda kunjungan berjalan lancar dan optimal, mengingat wilayah yang akan dikunjungi termasuk daerah terpencil dengan akses terbatas.

Dalam pertemuan itu, Wagub Ingkong menyampaikan bahwa, ada dua lokasi utama yang akan menjadi fokus kunjungan, yakni Kecamatan Sungai Boh dan Kecamatan Kayan Selatan, yang juga kerap disebut sebagai Kayan Hulu.

“Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara, untuk memperkuat konektivitas dan pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan,” ujar Ingkong Ala, Kamis (10/4/2025).

Beberapa agenda yang direncanakan selama kunjungan meliputi peninjauan kondisi infrastruktur jalan, kunjungan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Long Nawang, serta agenda dialog langsung bersama masyarakat setempat.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan warga perbatasan, yang selama ini seringkali mengalami keterbatasan dalam akses pelayanan publik.

Wagub berharap melalui kegiatan ini, pemerintah bisa lebih memahami secara langsung kondisi riil di lapangan, sehingga program-program pembangunan dapat disusun lebih tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER