TARAKAN – Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Dengan perubahan UU ASN ini, kini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki Eselon I. PPPK juga dinyatakan bisa mengisi jabatan struktural hingga mendapat jaminan pensiun sama seperti PNS.
Sebelumnya undang-undang aparatur sipil negara diatur dalam undangan-undang Nomor 5 Tahun 2014 namun, sekarang mengalami perubahan menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam undang-undang yang baru tersebut, disesuaikan dengan perkembangan terkini.
“Intinya itu adalah dengan undang-undang itu menginginkan aparatur sipil negara berkompetensi global, berkompetensi kelas dunia,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Hamid Amren, Rabu (15/11/2023).
Hamid mengatakan untuk menduduki jabatan Eselon I dapat diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, diberi kesempatan hingga Eselon II.
“Dibuka seleksi terbuka misalnya untuk jabatan kepala dinas tapi itu belum bisa kita jawab karena diatur dalam PP, PP-nya belum keluar. Didalam undang-undang eselon dua terbuka kesempatan untuk PPPK,” tambahnya.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh PNS agar segera mempelajari dan beradaptasi pad Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang terbaru. Dalam undang-undang tersebut TNI/Polri dapat mengisi formasi jabatan yang ada di kementerian lembaga dan ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri.
“Tapi semua itu belum bisa kita simpulkan, belum bisa kita aplikasikan sepanjang PP belum keluar yang lebih teknis karena didalam undang-undang disebut diatur dalam PP,” katanya.
Dilanjutkannya, terkait kompetisi yang harus dimiliki oleh ASN, salah satu yang ditekankan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Seperti berhak mendapat 20 jam pelajaran peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur dalam setahun berubah menjadi wajib mendapatkan peningkatan kompetensi melalui Diklat, coaching clinic dan sebagainya untuk aparatur sipil negara.
“Dalam undang-undang tersebut lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini berfungsi mengawasi seleksi aparatur sipil negara, penempatan promosi dan mutasi dalam undang-undang tersebut istilah daripada KASN itu sudah tidak ada. Tetapi kewenangannya dilimpahkan kepada instansi pemerintah lainnya atau sampai pimpinan dibentuk bisa saja nanti di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) atau di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Tak hanya itu saja, ditekankan juga untuk ke depannya peningkatan kualitas promosi dan ASN menganut pola karir ada sembilan kolom mulai ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat dipromosikan.
Kualifikasi pendidikan atau DNA talent pun akan diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini dilakukan karena melihat fakta lapangan dimana banyak ASN yang memiliki pendidikan yang berbeda namun ahli di bidang tertentu. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika