TARAKAN – Polres Tarakan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2024. Tujuh orang tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Tarakan, karena memilih atau mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, tujuh orang pemilih ganda ini terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan, masing-masing berinisial MA, SU, LU, ZN, NA, FA, AM, serta ZI.
“Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan beberapa barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58,” kata Randhya, pada Kamis, (21/3/2024) saat pers rilis di Mapolres Tarakan.
Selanjutnya dijelaskan Randhya, tim penyidik kemudian melakukan pencocokan NIK serta tandatangan pada lembar daftar hadir serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Alhasil tim penyidik menemukan kesamaan identitas ketujuh orang pelaku tersebut.
“Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas,” jelasnya.
Namun demikian, disampaikan Randhya, hingga saat ini tujuh orang yang diduga terlibat pemilihan ganda masih mangkir dari panggilan pihak Kepolisian.
Akhirnya ketujuh orang pemilih ganda tersebut ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO,” kata Randhya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 516 atau Pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana 2 Tahun penjara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam