spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TRANSPILAR Diluncurkan, Dorong Transparansi Laporan Barang di Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan persediaan barang di wilayah kerja Kecamatan Tanjung Redeb kini semakin nyata.

Kamis (24/4/2025), Camat Tanjung Redeb Toto Marjito secara resmi meluncurkan aksi perubahan bertajuk Transformasi Pengelolaan Keuangan dalam Penginputan Laporan Persediaan Barang atau TRANSPILAR, di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Redeb.

Program inovatif ini merupakan hasil inisiasi Endah Puspita Sari, S.STP, Sekretaris Camat Tanjung Redeb, yang juga tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Samarinda.

Kegiatan peluncuran turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Inspektorat, serta para pengurus barang dari kelurahan dan kecamatan se-Tanjung Redeb.

Endah menjelaskan, TRANSPILAR dirancang untuk mengurangi keterlambatan pelaporan barang, memperkuat sinergi antar-stakeholder, serta meningkatkan ketepatan dan keandalan data pelaporan. “Tujuannya agar proses pengambilan keputusan dalam manajemen keuangan dan aset di kecamatan menjadi lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Camat Toto Marjito menyambut baik dan mengapresiasi inovasi tersebut. Ia berharap aksi perubahan ini dapat benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Aksi ini saya nilai sangat strategis. Selain mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien, juga sejalan dengan visi Pemkab Berau dalam membangun tata pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis digital,” ujarnya. (rls)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER