spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tranformasi Pendidikan, 4 Sekolah di Tarakan Siap Jadi Rujukan Google

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam memajukan dunia pendidikan berbasis teknologi digital.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Google Indonesia di Jakarta pada Selasa (6/5/2025), Wali Kota Tarakan, Khairul, menyampaikan rencana ambisius untuk mewujudkan empat sekolah sebagai Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG) di tahun 2025.

“Empat kandidat sekolah rujukan Google adalah SD Negeri 003, SD Negeri 041, SMP Negeri 3, dan SMP Negeri 5 Tarakan,” kata Khairul dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media, Kamis (8/5/2025).

Program ini merupakan langkah awal dari transformasi pendidikan digital, yang ditargetkan menjangkau lebih dari 150 sekolah di seluruh Kota Tarakan.

Dalam pertemuannya dengan tim Google for Education Indonesia, mantan Sekretaris Daerah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah, demi mendukung program Kementerian Pendidikan, khususnya pada pemanfaatan teknologi seperti coding dan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pembelajaran.

“Kami yakin bahwa melalui kerja sama dengan Google for Education, empat sekolah percontohan ini akan menjadi motor penggerak transformasi digital di dunia pendidikan Kota Tarakan,” ujar Khairul.

Langkah ini juga bagian dari upaya pemkot, untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Tarakan akan bekerja sama secara intensif dengan Google for Education dalam mempersiapkan sarana, pelatihan guru, dan penguatan kurikulum berbasis teknologi.

Program Sekolah Rujukan Google ini diharapkan menjadi model percontohan bagi daerah lain di Kalimantan maupun secara nasional, dalam mendorong pemerataan akses pendidikan berkualitas berbasis digital.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER