spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Total 20 Kilogram Penyelundupan Sabu Digagalkan Polisi, Modusnya Pakai Kaleng Susu

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan senilai 20.064,68 kilogram.

Barang haram tersebut hasil pengungkapan oleh kepolisian di beberapa Kabupaten Kota di Kaltara, yakni Nunukan, Tarakan, dan Bulungan. Uniknya, dalam beberapa pengungkapan narkotika ini dikemas dalam kaleng susu untuk mengelabui petugas.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya mengatakan, hasil pengungkapan itu dari total lima laporan polisi (LP) dengan jumlah enam tersangka. Selain itu, Polda Kaltara menetapkan tiga orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial W, K dan J.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Modus operandinya barang narkotika tersebut dikemas dalam kaleng susu,” ucap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, disela pres rilisnya.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, kemasan narkotika dalam kaleng susu merupakan bagian dari upaya mengelabui petugas.

“Bahkan, kemasan kaleng susu berisi sabu itu cukup rapi, tidak ada bekas pernah dibuka,” ujarnya.

Hal ini, kata dia mengindikasikan pelaku memiliki alat untuk packing. Biasanya, para pelaku mengelabui petugas menggunakan kemasan teh cina.

Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi lainnya, untuk meminimalisir aksi penyeludupan narkoba di wilayah Kaltara.

Dalam kasus ini, ada tiga DPO yang masuk incaran kepolisian, dan ketiga orang tersebut berperan sebagai pengendali sabu dari Tawau, Malaysia.

Rencananya, sabu diseludupkan ke Makasar Sulawesi Selatan. Mereka berkomunikasi melalui media sosial whatsapp. Dalam prakteknya ada yang mengendalikan. Pelaku cukup menyimpan di tempat tertentu. Kemudian, pengendali di Tawau yang menghubungi untuk mengambil sabu tersebut.

Diungkapkan, para pelaku umumnya berperan sebagai kurir dan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang kampung. Guna mengemat akomodasi biasanya dititipkan barang terlarang tersebut dan kurir ini mengerti dengan resikonya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER