TARAKAN– Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Kampung Enam, Senin (5/5/2025). Dalam kejadian tersebut, pemuda berinisial MS (20) membobol toko milik warga dan membawa kabur uang tunai serta puluhan bungkus rokok.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh korban yang pulang ke rumah sekaligus tokonya sekitar pukul 07.00 WITA. Saat tiba, korban mendapati pintu depan toko dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang.
“Setelah dicek, uang tunai sebesar Rp1.500.000 serta sekitar 62 bungkus rokok dari berbagai merek dan satu unit handphone milik korban sudah raib,” ungkap Iptu Juani Aing, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. MS ditangkap di kawasan Selumit Pantai pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri rokok sebanyak 42 bungkus dan menjualnya. Sisa 17 bungkus lainnya disimpan di kosan temannya di Sebengkok Waru. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli HP dan membayar utang,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 59 bungkus rokok, satu unit handphone Redmi Note 10, dua kantong plastik berisi barang curian, serta satu buah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol toko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau toko dalam keadaan kosong,” tutup Iptu Juani Aing.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam