spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Toko Sembako di Kampung Enam Dibobol Maling, Uang dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

TARAKAN – Seorang warga Kampung Enam, Tarakan, dikejutkan dengan kondisi rumah sekaligus tokonya yang terbuka saat kembali dari rumah sakit. Korban diketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 03.00 WITA dini hari dan kembali pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 07.00 WITA.

Saat memeriksa isi toko, korban mendapati laci meja dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta hilang. Selain itu, etalase rokok juga telah kosong, hanya menyisakan beberapa bungkus saja. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.500.000.

“Setelah dicek lebih lanjut, diketahui sebanyak kurang lebih 62 bungkus rokok dari berbagai merek telah hilang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Timur,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing, Rabu (28/5/2025).

Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA, seseorang menjual 42 bungkus rokok berbagai merek di salah satu toko di Jalan Jenderal Sudirman.

Setelah diselidiki, penjual rokok tersebut diketahui berinisial MS, warga Selumit Pantai. MS berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WITA dan dibawa ke Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam interogasi, MS mengakui bahwa rokok yang dijualnya merupakan hasil curian dari toko sembako di Kampung Enam. Ia juga menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sisa rokok sebanyak 17 bungkus di tempat kosnya di daerah Sebengkok Watu. Uang hasil penjualan telah digunakan untuk menebus ponsel dan membayar hutang.

MS diketahui melakukan aksi pencurian seorang diri. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP atau subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER