TARAKAN – Dua orang pria dan satu wanita ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan sabu di Tarakan. Dari tangan ketiga tersangka, sabu seberat 333,32 gram berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Tarakan, AKP Irwan menerangkan, ada tiga perkara dalam kasus ini. Tersangka pertama, dari seorang perempuan berinisial YN, terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kontrakkan yang berada di Jalan Cendrawasih, Gang Sulawesi, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat kurang lebih 13,22 gram.
Selanjutnya, tersangka kedua seorang pria berinisial AS, dengan barang bukti sabu seberat 41,33 gram, terjadi pada 18 Juni 2024 di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.
Kemudian tersangka ketiga pria berinisial LU dengan barang bukti sabu seberat 288 gram. Kejadian terjadi pada 1 Juni 2024 di Jalan Pipit Gang Bukit Pasir Putih, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
“Ketiganya diindikasikan sebagai pengedar. Modus ketiga pelaku mengedarkan sabu berbeda-beda. Seperti pelaku AS yang di Sebengkok mengedarkan sabu lewat kolong,” ucapnya dalam keterangan rilisnya, Selasa (9/7/2024).
“Pelaku lainnya kita indikasikan juga sebagai pengedar kalau sesuai pengakuan menjual sabu kepada orang yang dikenal saja,” sambungnya.
Barang-barang sabu ini dikemas dengan plastik kecil. Per paket nya dijual mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Polisi saat ini masih mendalami pemasok dari sabu-sabu tersebut.Pengakuan ketiga pelaku, mereka sudah beberapa kali mengedarkan sabu.
“Ini masih kita kembangkan. Dia dapat dari mana barangnya dan akan kita telusuri,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam