TARAKAN – Sebanyak tiga dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di Tarakan, Kalimantan Utara, hingga kini belum menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Taufik Akbar, Kamis (23/11/2023). “Ada tiga parpol yang belum menyerahkan RKDK. Permasalahannya kenapa, kita tidak tahu secara detail, karena itu persoalan internal parpol,” ungkap Taufik.
Namun Taufik enggan menyebut parpol mana saja yang belum menyerahkan RKDK ke KPU, karena hal itu merupakan konsumsi internal.
Dia menjelaskan RKDK diperlukan untuk membuat laporan dana kampanye. Jika tidak ada RKDK, maka parpol akan didiskualifikasi kepesertaanya dalam Pemilu 2024. “Artinya partai politik dicoret kepesertaanya untuk tidak ikut menjadi peserta di Pemilu 2024 dan otomatis calegnya juga,” katanya.
Untuk ketiga partai politik yang belum menyerahkan RKDK tersebut KPU masih memberi kesempatan sebelum masuknya tahapan kampanye Pemilu 2024. “Batas akhir penyerahan RKDK yakni 27 November 2023,”lanjutnya.
Taufik mengungkapkan, dalam pelaporan dana kampanye ada tiga jenis laporan yang harus dimasukkan peserta pemilu 2024 yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Berkaca dari pemilu sebelumnya, kata Taufik, belum ada parpol yang tidak menyerahkan RKDK. Kendati demikian, KPU menghimbau parpol untuk segera menyerahkan RKDK, mengingat waktunya yang kian mepet.
“Efektifnya tinggal dua atau tiga hari, karena Sabtu Minggu Bank libur, makanya kami berharap segera selesaikan,” imbuhnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika