TARAKAN – Surat Izin Berlayar (SIB) speedboat dapat dicabut jika tidak memenuhi standar yang ditentukan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha, Selasa (18/2/2025).
Kata Andi, standar ini berkaitan dengan kelayakan speedboat, serta sarana keselamatan seperti pelampung, GPS, dan alat komunikasi.
Dia mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap speedboat reguler yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Pengawasan dilakukan melalui ram cek saat pengelola meminta untuk diterbitkan standar pelayanan minimal (SPM) dengan izin operasional.
Jika terdapat speedboat yang tidak memenuhi standar, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi. Namun, tidak diizinkan untuk berlayar untuk sementara waktu jika tidak memenuhi standar. “Kalau ada kedapatan kita masih beri waktu, kita diterbitkan dan mereka tidak bisa berlayar, kita beri waktu melengkapi kalau belum bisa mereka tetap tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, belum ada kejadian speedboat yang dicabut SIB-nya. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta agar pengelola speedboat untuk tertib aturan.
Hal ini dirasanya perlu untuk menghindari Kecelakaan Laut (Laka laut), terlebih akhir-akhir ini cuaca ektrem melanda Kaltara.
Diketahui, ada 61 speedboat reguler yang beroperasi di 9 pelabuhan se-Kaltara. “Untuk saat ini ada 12 unit Tarakan ke Tanjung Selor dan 13 unit Tanjung Selor ke Tarakan. Rute terbanyak dari Tarakan menuju tanjung Selor, karena per 25 menit ada yang berangkat begitupun sebaliknya,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam