spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THR dan Gaji ke-13 Cair

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024.

Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan keputusan tersebut dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2070/)TDA.

Berkaitan dengan pencairan THR tahun 2024, PP menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan minimum sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Pembayaran THR tahun 2024 bagi ASN sebesar 1 bulan gaji dan 1 bulan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar seratus persen,” jelasnya.

Untuk THR dan gaji ke-13, Pemkab Bulungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31.221.400.299 untuk 3.414 orang. Hari ini mekanisme pembayaran THR sudah disalurkan. Bahkan sudah diterbitkan SP2D untuk pencairan sebanyak 23 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Bupati menegaskan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk membantu menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembiayaan sumber daya manusia negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Dikatakan, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. “Semoga ini bisa bermanfaat dan dapat menopang kinerja kerja menjadi lebih baik lagi,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER