spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan RSP Bunyu Ajukan Pra Peradilan

TANJUNG SELOR -Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, melalui pemohonnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Tanjung Selor.

Kepada wartawan, Kuasa Pemohon, Syamsudin menyebutkan, pengajuan permohonan praperadilan itu dilakukan dengan alasan adanya kejanggalan yang dilakukan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Syamsudin, satu kejanggalan yang menjadi pertimbangan pihaknya sehingga mengajukan gugatan praperadilan, yakni tidak adanya alat bukti kuat dalam penetapan kliennya.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Atas dasar itu kemudian diajukan permohonan pra peradilan.

Syamsudin yang didampingi dua rekannya, Samsuri dan Gusti Madani Farisi, mempertanyakan kenapa penetapan tersangka dipra peradilkan, dia menjelaskan sesuai keterangan D, selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi.

“Dan juga tidak adanya surat panggilan sebagai tersangka. Kenapa secara tiba-tiba saja dijadikan tersangka kemudian langsung ditahan,” ucap Syamsudin mempertanyakan.

Praperadilan, sambungnya diajukan karena berdasarkan keterangan dari kliennya, D bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, serta tidak pernah kemudian dipanggil sebagai tersangka.

Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyebutkan, bahwa objek praperadilan itu ditambah Mahkamah Konstitusi menjadi, orang yang ditetapkan tersangka harus sudah ada bukti yang dipegang terlebih dahulu.

Apalagi dalam perkara tipikor. Dalam hal ini bukti kerugian negara harus ada. Sementara dalam perkara kliennya, hingga D ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sampai diajukan pra peradilan, belum ada alat bukti, yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Kemudian, dalam permohonan praperadilan menyebutkan, bahwa D yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan sub kontraktor dari pekerjaan proyek RSP Bunyu.

“Dia bukan kontraktor dan seharusnya kalau dalam perkara tipikor itu, kedudukan orang itu kan ada kontraktor yang tanda tangan dengan negara yang diwakili oleh PPTK, PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran,” terangnya.

Sementara, sub kontraktor tidak ada sangkut pautnya dengan penerimaan dana dari pihak pemerintah atau negara. Dalam hal ini, sub kontraktor hanya bekerja sama dengan kontraktor.

Yang lebih membingungkan, kata dia justru kontraktornya hingga kini masih bebas, tanpa dimintai pertanggungjawaban.

Sebagai informasi, dua kontraktor pelaksana proyek RSP Bunyu yang menelan anggara senilai Rp 52 miliar tersebut yakni, PT PT ISK dan MFA.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER