TANA TIDUNG – Satreskoba Polres Tana Tidung kembali mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, selama gelar operasi Bersih Narkoba (Bersinar) tahun 2023.
Ketujuh tersangka yang diamankan, antara lain JI, AH, MH,SH dan BI. Kelima budak narkoba jenis sabu tersebut telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan baru-baru ini. Sementara, dua tersangka lainnya tengah dilakukan penyelidikan.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto, melalui kasat reskoba IPTU Deny Mardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.
Kasus pertama, dengan tersangka JI, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sesayap. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik bening berisikan serbuk kristal putih dengan berat 0,11 gram. Selain itu diamankan juga satu alat isap bong dan satu unit hanphone merek Nokia.
Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 28 Mei 2023 lalu. JL, lanjut dia merupakan target Satreskoba Polres Tana Tidung, karena informasi masyarakat bahwa JI sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
“Setelah kita mengantongi informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan JL dikediamannya,” ucap IPTU Deny, kepada awak media saat ditemui, belum lama ini.
Usai diamankan JI langsung dibawa ke Polres Tana Tidung untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Tersangka JL ini merupakan pemakai. Dia dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat jo 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkas perkara JI sudah tahap II, Kejaksaan Bulungan dan Reskoba Tana Tidung telah mengantar JI ke Nunukan untuk ditiipkan di Lapas Nunukan. Sedangkan, untuk perkara narkoba kedua terungkap pada 11 Juni lalu. Ada empat tersangka yakni AH warga Jalan Mulawarman, Kecamatan Sesayap.
AH ditangkap di sekitar rumahnya yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, Satreskoba berhasil menangkap tersangka lainnya MM.,SH dan BI.
Ia menuturkan, perannya AH sebagai pengedar. “Sedangkan, untuk tersangka lainnya merupakan pemakai, dan pembeli langsung ke AH sehingga kita amankan,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua handphone, uang tunai Rp 200 ribu dan sabu 0.09 gram. Kempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 sampai pasal 129, pelakunya dipidana dengan penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. “Untuk keempat tersangka, sudah kita limpahkan ke Kejaksaan tahap 2 dan dititipkan di Lapas Nunukan,” jelasnya.
“Satu dari empat budak narkoba itu merupakan pegawai honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tana Tidung yakni SH,” imbuhnya.
Polres KTT saat ini tengah menangani dua LP perkara dua narkoba, dua lagi masih proses. diterangkannya, hasil operasi bersinar terjadi adanya peningkatan pengungkapan kasus narkoba di KTT. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur, Editor: Andhika