TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta masyarakat tak perlu panik karena telah membeli produk pendukung Israel. MUI menghimbau masyarakat untuk tidak membuangnya dan meminta untuk menghabiskannya.
“Masyarakat tidak boleh panik terhadap imbauan ini. Kan sekarang yang ribut ini, bagaimana saya ini jualan tapi sudah banyak beli produk tersebut. Sudah yang anda beli itu jual saja. Tapi setelah habis jangan dibeli lagi,” ucap Ketua MUI Kaltara, K.H Zainudin Dalilah, Kamis (16/11/2023).
K.H Zainudin Dalilah menegaskan bahwa masyarakat untuk tidak membuang, apalagi sampai membakar produk yang terlanjur dibeli tersebut. Menurutnya, bisa saja saat membelinya seseorang tidak mengetahui bahwa produk itu merupakan pendukung Israel.
“Jadi stoknya habiskan jangan di bakar nanti kita rugi. Karena kan kita belum tahu itu dilarang atau tidak. Setelah itu belilah yang memang dianjurkan untuk dibeli. Jangan dibeli yang dilarang, intinya jangan panik,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, dia pun menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi bela Palestina dengan tidak anarkis. “Sekarang yang saya lihat banyak orang orang untuk ingin berpartisipasi dengan hal itu. Jadi jangan dimanfaatkan orang lain, apalagi sampai menjurus anarkis dan tetap jaga Kondusifitas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman mengatakan, Fatwa MUI Nomod 83 tahun 2023 adalah bentuk sikap empati dan tanggungjawab keagamaan dan kemanusiaan MUI dalam menyikapi agresi biadab Israel kepada bangsa Palestina yang dipandang telah melanggar hukum internasional dan sangat tidak berperikemanausiaan.
Ditambahkan Syamsi Sarman, bahwa penerbitan fatwa tersebut merupakan pedoman sekaligus tuntunan bagi masyarakat islam dan yang bersepahaman terhadap tragedi Gaza Palestina. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika