spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenggarong Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kukar 2025

TENGGARONG – Kecamatan Tenggarong bersiap menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025 mendatang. Persiapan terus dimatangkan, baik dari sisi teknis maupun pembinaan peserta.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyusun berbagai agenda persiapan, termasuk menggelar MTQ tingkat kecamatan sebagai ajang seleksi. MTQ tingkat kecamatan tersebut akan dilaksanakan di Desa Rapak Lambur pada Mei 2025, mundur dari jadwal semula di April karena menyesuaikan dengan agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

“Persiapan kami lakukan secara bertahap, dimulai dari MTQ tingkat kecamatan. Ini sekaligus sebagai ajang penjaringan kafilah terbaik,” jelas Sukono.

Koordinasi intens juga dilakukan dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar, yang diketuai oleh Sekkab Kukar, Sunggono. Rapat koordinasi terkait lokasi utama MTQ kabupaten dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

“Kami masih menunggu keputusan lokasi dari LPTQ Kukar. Ada wacana pembukaan digelar di Lapangan Parkir Stadion Rondong Demang, agar lebih aman jika terjadi hujan,” tambahnya.

Sementara itu, pencarian bibit kafilah unggulan juga dilakukan melalui berbagai kegiatan keagamaan. Salah satunya lewat Festival Ramadan ke-5 di Kelurahan Maluhu yang berlangsung pada 6-9 Maret 2025. Peserta yang meraih Juara 1 hingga Juara 3 di festival tersebut dijadwalkan akan mengikuti MTQ tingkat kecamatan.

Dengan persiapan matang, Kecamatan Tenggarong optimistis dapat menjadi tuan rumah yang sukses, sekaligus melahirkan qari dan qariah terbaik untuk Kukar. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER