spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenant Makin Bertambah, MPP Bulungan Hadirkan Pelayanan Hukum

TANJUNG SELOR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan melalui pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kini, jumlah tenant yang bergabung dalam MPP Bulungan semakin bertambah, menandai perluasan jenis layanan yang bisa diakses masyarakat dalam satu tempat.

Bupati Bulungan, Syarwani, didampingi oleh Wakil Bupati Kilat dan Sekretaris Daerah Risdianto, menghadiri langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara MPP Bulungan dan sejumlah instansi yang menjadi tenant baru, belum lama ini.

Di antara tenant tersebut terdapat Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bulungan, yang akan memberikan layanan bantuan hukum langsung bagi masyarakat.
“Dengan kehadiran kejaksaan dan pengadilan sebagai tenant di MPP, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum. Ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Bupati Syarwani dalam sambutannya.

Selain lembaga peradilan, kerja sama juga dijalin dengan sejumlah instansi dan perusahaan layanan publik lainnya, seperti Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu Tanjung Selor, Perumda Air Minum Danum Benuanta, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Witel Kaltimtara, serta PT BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tanjung Selor.

Menurut Bupati, kehadiran berbagai tenant tersebut semakin memperkuat peran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu, yang mampu melayani berbagai keperluan administratif masyarakat dalam waktu yang lebih cepat dan efisien.

“MPP ini hadir untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, kami ingin memangkas waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi,” jelas Syarwani.

Ia juga menegaskan, bahwa Pemkab Bulungan akan terus mendorong pengembangan MPP, baik dari sisi fasilitas maupun jumlah instansi yang bergabung. Harapannya, seluruh pelayanan dasar masyarakat bisa dilaksanakan dalam satu pintu, tanpa harus berpindah-pindah lokasi.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER