TARAKAN – Bawaslu Tarakan menemukan sejumlah kejadian saat mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil Tarakan Tengah.
Salah satunya, menemukan beberapa warga yang memaksa ingin mencoblos di TPS, padahal, mereka bukan warga Tarakan Tengah.
“Ada pemilih yang memaksa memilih padahal alamatnya bukan warga Tarakan Tengah. Sempat ada yang marah-marah di beberapa TPS itu,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Temuan ini langsung diselesaikan di TPS dengan menjelaskan kepada mereka, bahwa PSU dilaksanakan untuk warga Tarakan Tengah yang memiliki hak suara.
“Kita beri penjelasan, bisa menerima. Alasannya, saya kurang percaya kalau misalkan dia tidak tahu. Ketika itu terjadi PSU bisa (diulang lagi). Makanya kita langsung cegah, kita langsung beri pengertian, jangan, karena ini sudah menyalahi. Fatal akibatnya nanti,” beber Riswanto.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang terdaftar di DPT 12 Kelurahan Selumit Pantai, tetapi memilih di TPS 11. Alasannya, karena warga tersebut mengejar waktu mencoblos karena datang menjelang berakhirnya waktu pencoblosan.
Menyikapi itu, pihaknya tidak mempersoalkan karena dari hasil kroscek ke petugas KPPS TPS 12 dan KPU Tarakan, warga tersebut memang masuk di DPT TPS tersebut.
“Dia terdaftar di DPT TPS 12, ini kejadian, tapi dia memilih di TPS 11. Secara prosedural sebenarnya salah karena dia memilih di TPS 12. Tetapi itu diperbolehkan juga,” ungkap Riswanto.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam