spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tekan Belanja Tak Penting, Pemkab Kukar Terbitkan Perbup Efisiensi Anggaran

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pergeseran dan penyesuaian anggaran belanja daerah.

Perbup ini menjadi dasar hukum kuat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan realokasi anggaran secara efektif dan efisien. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono mengatakan, kebijakan ini bertujuan memangkas belanja yang dianggap tidak mendesak, sekaligus menguatkan komitmen pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional.

“Langkah ini sedang berproses, dan hasil efisiensinya sudah dapat langsung dieksekusi untuk mendukung program prioritas yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sunggono.

Beberapa pos anggaran yang menjadi fokus efisiensi meliputi belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), perawatan kendaraan, pengadaan pakaian dinas, hingga kegiatan seminar. Pemkab Kukar bahkan telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, dari Rp 462,8 miliar menjadi Rp 231,4 miliar.

Efisiensi tersebut tidak hanya berdampak pada penghematan kas daerah, tapi juga menjadi sumber pendanaan alternatif untuk agenda penting lainnya, seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kukar 2024, yang telah dialokasikan sebesar Rp 62,4 miliar dari hasil efisiensi.

“Ini adalah bukti bahwa Pemkab Kukar sangat serius menerapkan prinsip efisiensi, tanpa mengganggu jalannya program pelayanan publik,” tegas Sunggono. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER