spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif Pajak Kendaraan di Kaltara Resmi Turun, Warga Diimbau Segera Manfaatkan

TARAKAN – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Utara (Kaltara). Mulai tahun 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi diturunkan.

Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No: 100.3.3.1/17/2025, tarif PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat pribadi diturunkan dari 1,5 persen menjadi hanya 0,8 persen.

“Kebijakan ini merupakan langkah fiskal untuk meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap pembayaran pajak kendaraan akan meningkat,” ujar Irawan, di Tarakan, baru-baru ini.

Tak hanya PKB, penurunan juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk BBNKB 1, tarifnya turun dari 10 persen menjadi 7,5 persen, dan penyesuaian ini berlaku pula untuk BBNKB ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Selain itu, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) juga mengalami penyusutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024.

Irawan menambahkan, kendaraan-kendaraan lama akan mendapatkan penyesuaian nilai pajak, sehingga beban pajak tahunan menjadi lebih ringan.

“Dengan penurunan ini, masyarakat tidak perlu lagi membeli kendaraan dari luar Kaltara. Tarif pajak kita lebih kompetitif dibandingkan Kalimantan Timur, yang masih menerapkan tarif 8 persen,” tambahnya.

Dia menegaskan, kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025. Irawan mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

“Dengan pokok pajak yang turun, otomatis denda keterlambatan pun ikut berkurang. Ini saat yang tepat untuk membayar pajak kendaraan tanpa menunggu program keringanan tambahan,” tutup Irawan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER