spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarakan Terapkan Kebijakan Zero ODOL, Dishub dan Satlantas Lakukan Pengawasan Ketat

TARAKAN – Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang dicanangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kementerian Perhubungan mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 Juni 2025, termasuk di Kota Tarakan.

Zero ODOL merupakan kebijakan nasional, yang bertujuan untuk menghapus praktik truk yang melebihi kapasitas muatan maupun modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Penerapan kebijakan ini di Tarakan melibatkan kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmady Burhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan jajaran kepolisian dalam mensosialisasikan dan menerapkan aturan Zero ODOL di wilayahnya.

Dia mengatakan, kesadaran dan kepatuhan para pengusaha angkutan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

“Satlantas Polres Tarakan juga menghimbau kepada pemilik kendaraan angkutan, untuk konsisten menjaga supaya tidak melebihi kekuatan dan ketentuan yang ada,” kata Ahmady, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lain serta menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting, baik dari aspek keselamatan maupun pemeliharaan fasilitas umum.

Melalui imbauan ini, pihaknya berharap masyarakat konsisten menaati aturan yang terkait dengan dimensi kendaraan tersebut.

Ahmady menambahkan, truk dengan muatan berlebih kerap menjadi sumber masalah lalu lintas di titik-titik tertentu yang rawan, seperti kawasan tanjakan dan jalur sempit. Muatan yang tidak sesuai kapasitas bisa menimbulkan kemacetan hingga potensi kecelakaan.

“Jadi beberapa titik ya memang kondisinya itu bisa sebabkan macet, dan juga kondisi jalan yang tanjakan itu akan mempengaruhi terhadap kapasitas kendaraan, termasuk juga perubahan fungsi kendaraan tersebut, itu yang kita harapkan untuk tidak dimodifikasi sendiri,” sambungnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Dishub Tarakan juga telah rutin melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan angkutan (uji kir), termasuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan bersama personel Satlantas. Upaya preventif juga dilakukan melalui peringatan dan edukasi kepada para pemilik truk.

Dari hasil evaluasi sementara, Ahmady menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kebijakan Zero ODOL di Tarakan cukup tinggi. Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran serius di lapangan.

Dia pun berharap kondisi ini bisa terus dipertahankan, dan menjadi budaya baru dalam tata kelola transportasi barang di Tarakan. Dengan begitu, berbagai risiko negatif seperti kerusakan jalan, kemacetan, hingga kecelakaan akibat ODOL dapat dihindari.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER