spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarakan Hadapi Tantangan Serius di Sektor Ketenagakerjaan

TARAKAN – Kota Tarakan tengah menghadapi tantangan serius dalam sektor ketenagakerjaan. Minimnya lapangan kerja menjadi salah satu persoalan utama yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah pencari kerja di daerah ini.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, jumlah pencari kerja di Tarakan mencapai ribuan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, tingkat pengangguran di kota ini mencapai sekitar 5 persen, atau setara dengan 6.000 orang.

Meski demikian, jumlah pencari kerja yang terdaftar secara resmi tercatat sebanyak 1.800 orang, sedangkan kesempatan kerja yang tersedia jauh lebih sedikit.

“Untuk pencari kerja resmi di dinas yang mencari AK1 atau kartu kuning tahun lalu ada 1.800-an, sedangkan lowongan kerja 400-an tidak sampai seperempatnya (dari jumlah pencari kerja),” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Agus Sutanto, Senin (12/5/2025).

Kondisi serupa juga terjadi di awal tahun 2025. Dalam kurun Januari hingga April, sudah sekitar 500 orang yang mendaftar sebagai pencari kerja, namun hanya sekitar 117 lowongan kerja yang tersedia.

Sebagai respons atas kondisi ini, dinas berencana menggelar bursa kerja atau Job Fair pada pertengahan tahun, guna memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan.

“Rencana tahun ini kita ada buat Job Fair sekitar bulan Juli atau bulan Agustus,” ungkapnya.

Secara nasional, tantangan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Laporan World Economic Outlook edisi April 2025 yang dirilis Selasa (22/4/2025) mencatat bahwa, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,0 persen di tahun 2025, naik dari 4,9 persen pada tahun sebelumnya. Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi angka ini akan terus meningkat hingga 5,1 persen pada tahun 2026 akibat dampak perang dagang global.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER