spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarakan Berpeluang Raih KLA Madya, Tunggu Verifikasi Pusat

TARAKAN – Kota Tarakan berpeluang naik tingkat dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun ini. Setelah tahun sebelumnya menyabet predikat KLA kategori Pratama, kini Tarakan dinilai layak meraih kategori Madya, dengan nilai mencapai 200 poin berdasarkan hasil penilaian provinsi.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Utara, Yusran, mengatakan penilaian dari provinsi sudah rampung. Namun, kepastian hasilnya masih menunggu verifikasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Insya Allah nilai yang kita dapatkan bisa masuk dalam Madya, kalau tidak salah 200. Tapi masih menunggu hasil verifikasi pusat,” ujar Yusran, Kamis (19/6/2025).

Verifikasi lapangan oleh Kemen PPPA telah dimulai sejak Rabu (18/6), bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, dan dihadiri secara daring oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, serta perwakilan Pemprov Kaltara, Ketua TP PKK Tarakan, dan jajaran OPD terkait.

Menurut Yusran, nilai 200 yang diraih Tarakan sudah sejalan dengan data yang diinput pemkot. Namun, verifikasi pusat tetap dilakukan untuk memastikan akurasi dan mencegah manipulasi data.

“Ini bagian dari komitmen bersama. Tahun lalu Tarakan dan Bulungan jadi dua daerah di Kaltara yang mendapat predikat KLA Pratama. Tahun ini mudah-mudahan Tarakan bisa naik ke Madya,” tambahnya.

Dia berharap nilai yang telah dikumpulkan tidak berubah usai diverifikasi pusat, sehingga predikat Madya bisa benar-benar diraih.

Jika predikat ini disahkan, maka hal tersebut akan menjadi pengakuan atas komitmen Pemkot Tarakan, dalam memenuhi hak-hak anak dan mewujudkan lingkungan ramah anak di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan partisipasi anak dalam pembangunan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER