spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarakan Berduka, Mantan Wali Kota Sofian Raga Meninggal Dunia

TARAKAN – Kepergian mantan Wali Kota Tarakan, Sofian Raga meninggalkan duka mendalam. Tidak hanya bagi keluarga, namun juga masyarakat Kota Tarakan pada umumnya.

Sofian yang selama ini dikenal sebagai bapak “Pembangunan” meninggal dunia di RSUD Malinau pada Senin, (10/2/2025), pukul 20.30 WITA. Jenazah dibawah ke Tarakan keesokan harinya dan dikebumikan di Makam Pahlawan, Selasa (11/2/2025) siang.

Menurut salah satu anak almarhum, Setiawan, dua hari sebelum dinyatakan meninggal, Sofian Raga mengaku sesak nafas. “Kebetulan hari kemaren itu sedang drop. Almarhum sesak nafas,” jelasnya ditemui di lokasi pemakaman.

Setiawan mengungkap almarhum memiliki riwayat sakit gula darah dan tekanan darah. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat memberikan wasiat yakni permintaan untuk mengubah nama salah satu jalan di Kelurahan Pantai Amal menjadi Sofian Raga.

Permintaan almarhum ini pun mendapat dukungan dari beberapa kelompok warga Kelurahan Pantai Amal. “Pembangunan jalan itu dilakukan pada tahun 2017 di ruas Jalan Binalatung, Amal Baru. Kalau saya tidak salah adalah bentuk dukungan dari beberapa kelompok masyarakat di sana, cuman untuk persisnya mungkin nanti biar disampaikan ke pihak terkait,” ucapnya. Kepergian almarhum, kata Setiawan meninggalkan seorang istri, 4 anak, dan 5 cucu.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan, almarhum merupakan sosok yang baik dan sederhana. “Beliau sangat low profile, saya lihat orang lapangan juga dan cepat merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat selama menjadi pemimpin daerah,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wali Kota Tarakan Terpilih periode 2024-2029, Khairul mengenang almarhum sebagai sosok pekerja keras. “Setahu saya beliau tidak banyak bicara tapi pekerja keras,” jelasnya.

Khairul pun turut berduka cita dan berdoa agar almarhum diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER