TARAKAN – Ibu Arya Gading Ramadhan, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua, Abdul Rahman memutuskan Edy Guntur dihukum mati. Jumiati menyebut putusan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga
“Alhamdulillah ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terutama pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti. Saya ucapkan banyak terima kasih,” ucapnya, kepada awak media Kamis (31/8/2023).
Jumiati dalam kesempatan ini pun meminta maaf apabila selama persidangan ada perbuatannya yang kurang berkenan.
“Saya selaku orang tua juga meminta maaf apabila ada perbuatan saya kurang berkenan. Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.
“Kalau seperti putusan tadi, Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan dari tuntutan JPU. Artinya konform semua,” tuturnya.
Terkait putusan Afrila dari 14 tahun turun menjadi 10 tahun, JPU menilai hal itu keputusan Majelis Hakim. “Untuk masalah tersebut ada hal hal yang meringankan. Hal hal yang meringankan tadi itu karena ia memiliki anak,” katanya.
Komang pun mengapresiasi putusan mati kepada Edy Guntur oleh Majelis Hakim. Menurutnya, JPU berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa dakwaan yang terbukti ialah dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses kasus ini hingga upaya hukum terakhir. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika