TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul buka suara terkait keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga LPG 3 kilogram. Menyikapi hal tersebut, pihaknya berencana akan mengevaluasi pendistribusian LPG 3 kilogram.
Menurut Khairul, hal ini perlu dilakukan agar penerimaan LPG 3 kilogram tepat sasaran, sehingga tidak ada kecurangan. Kendati demikian, selama ini pembagian tersebut sudah berjalan berdasarkan nama dan alamat.
“Sebenarnya sudah jalan itu. Tapi kami masih pelajari sebenarnya jatah sudah ada by name by address di setiap pengakalan tabung. Tapi semuanya harus dievaluasi lagi data yang dapat kemaren,” kata Khairul di Tarakan, Selasa (2/1/2024).
Khairul menambahkan, dampak yang terjadi akibat persoalan ini tidak hanya menimpa rumah tangga, namun juga UMKM seperti pedagang keliling , pedagang bakso, dan gorengan.
“Itu yang harus ditelisik data ini, apakah yang dapat ini betul-betul berhak,” ucapnya.
Dia mengkhawatirkan ada oknum yang mendapat jatah gas LPG kilogram, namun karena tidak terlalu membutuhkan sehingga menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Itu juga yang kita cari, kalau sudah keluar dari pangkalan semuanya kan sudah jelas. Misalnya pak AR dapat jatah dia pasti dapat. Takutnya dijual ke lain itulah kita mau dilihat kembali. Apakah data yang dapat ini beneran tepat sasaran. Takutnya dia dapat tapi dia gak butuh lalu dijualnya itu kan jadi bisnis. Cara pendistribusian saja yang butuh evaluasi,” urainya.
Guna mengatasi kelangkaan, pihaknya akan menambah kuota LPG 3 kilogram. Penambahan ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu melalui Pertamina yang ada di Balikpapan.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menegaskan, hukuman pidana menanti penyalur non resmi (pengecer) yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar. Di wilayah Tarakan, lanjutnya, HET LPG 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 16.700, untuk wilayah darat sedangkan Rp 18.700 untuk wilayah pesisir. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
Penulis: Ade Prasetya
Editor: Yusva Alam