spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapan Dewan Terkait Wacana Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg

TARAKAN – Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan menanggapi wacana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Bahlil Lahadalia mengenai kebijakan pengecer jadi sub pangkalan LPG 3 Kg.

Meski masih sekedar wacana, DPRD Tarakan berharap ada prosedur dan persyaratan yang jelas agar tidak terjadi penyelewengan.

Namun hingga kini pihak DPRD Tarakan, masih menunggu surat edaran pemberlakuan warung atau kios pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi.

Dia juga meminta adanya Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga tidak ada oknum yang bermain dalam penjualan gas bersubsidi tersebut.

“Kan dari Pertamina ke agen sudah jelas harganya. Dari agen ke sub pangkalan ini yang kita harapkan ada regulasi yang mengatur,” ucapnya di Tarakan, belum lama ini.

Lanjutnya, Kota Tarakan mendapatkan kuota LPG 3 kg sebanyak 1.123.920. Jutaan tabung gas subsidi tersebut disalurkan melalui tiga agen dan 188 pangkalan. “Tersebar di 20 kelurahan jadi seperti itu,” jelasnya.

Kendati kuota mencukupi kebutuhan, namun Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menduga, ada distribusi yang tidak tepat sasaran khususnya di kalangan pengecer. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan dari pemerintah dan DPRD Tarakan.

Dijelaskannya, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di pangkalan untuk wilayah pesisir sebesar Rp 18.626, sementara perkotaan Rp 16.626.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER