spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangani Jukir Liar di Tarakan, Pemkot Terapkan Kebijakan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis”

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha menerapkan kebijakan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” untuk menangani praktik Juru Parkir (Jukir) liar yang kian marak.

Mulai saat ini, masyarakat diimbau untuk menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi.

“Titik parkir memang banyak tapi yang menjadi kendala adalah oknum jukir liar semakin banyak,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, Kamis, (7/5/2025).

Perumda Tarakan Aneka Usaha mencatat saat ini terdapat 93 titik parkir resmi, meningkat dari yang sebelumnya 80 titik. Namun diakui bahwa jumlah jukir liar juga terus bertambah. Karena itu, pihaknya mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban.

Dia mengatakan bahwa seluruh jukir resmi wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Karcis tersebut merupakan bukti transaksi resmi yang dicetak oleh pemerintah daerah

Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang telah disepakati bersama DPRD Kota Tarakan, untuk menertibkan parkir tepi jalan dan menekan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jukir tidak resmi.

“Kalau ada pembiaran yang lama wajah kota kita semakin buruk, sehingga kami punya strategi baru kita mulai menggaungkan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis”, ujarnya.

Jukir liar itu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Jika dia melakukan pengutan maka dapat dipastikan itu adalah pungli,” katanya.

Dia pun menegaskan segala bentuk pungli berpotensi diproses pidana. Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir, masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dengan mengambil karcis parkir resmi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER