spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Taman Tanjong Ramai Pengunjung, DLHK Kukar Ingatkan Pentingnya Jaga Kebersihan

TENGGARONG — Taman Tanjong yang baru saja diresmikan kini menjadi primadona baru warga Tenggarong dan sekitarnya untuk bersantai. Dibangun di kawasan bekas Perumahan Tanjong, taman ini langsung diserbu pengunjung sejak dibuka pada masa libur Idulfitri 1446 H lalu.

Kawasan yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong ini menambah daftar ruang terbuka hijau (RTH) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang layak menjadi destinasi wisata keluarga. Taman ini sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, dan kini pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.

Namun, di tengah antusiasme masyarakat, DLHK Kukar menyoroti rendahnya kesadaran pengunjung dalam menjaga kebersihan taman. Sampah plastik, bungkus makanan, dan puntung rokok banyak ditemukan berserakan di sejumlah titik.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat, tapi mohon agar pengunjung juga peduli terhadap kebersihan lingkungan. Taman ini milik bersama,” kata Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, Jumat (4/4/2025).

Untuk mengantisipasi hal serupa, DLHK Kukar telah memasang sejumlah papan imbauan, termasuk larangan membuang sampah sembarangan, merokok di area taman, dan pentingnya menjaga fasilitas umum seperti toilet.

Selain itu, DLHK Kukar juga tengah mempersiapkan kolaborasi lintas OPD demi mengoptimalkan pengelolaan kawasan ini. Mulai dari Dishub Kukar yang akan mengatur sistem parkir, Satpol PP Kukar yang akan mendukung pengamanan, hingga Dinas Koperasi dan UKM Kukar yang akan membina pelaku UMKM di sekitar taman.

“Kami berharap Taman Tanjong tidak hanya jadi tempat bersantai, tapi juga tumbuh sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan ramah lingkungan,” tutup Slamet. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER