spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Taman Tanjong Ramai Pengunjung, Bupati Kukar Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

TENGGARONG – Kehadiran Taman Tanjong di Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, disambut antusias warga Kutai Kartanegara (Kukar). Ruang terbuka hijau yang baru dibuka bertepatan dengan libur Idulfitri 1446 Hijriah ini langsung menjadi magnet baru untuk bersantai, khususnya bagi keluarga yang ingin menghabiskan waktu bersama.

Setiap hari, taman yang berada tepat di depan Museum Mulawarman itu dipadati warga, terutama pada sore dan malam hari. Namun sayangnya, lonjakan pengunjung ini tak diiringi dengan kesadaran untuk menjaga kebersihan area taman.

Bupati Kukar Edi Damansyah menyayangkan kondisi tersebut. Ia mengaku prihatin karena masih banyak pengunjung yang membuang sampah sembarangan meskipun fasilitas kebersihan telah disiapkan.

“Saya sedih melihat masih kurangnya kepedulian terhadap kebersihan. Taman ini kita bangun untuk dinikmati bersama, tapi juga harus dijaga bersama,” tegas Edi, baru-baru ini.

Sebagai langkah awal, Edi telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar selaku pengelola untuk segera melakukan penataan ulang, termasuk pengaturan lalu lintas pengunjung, penyediaan sarana kebersihan yang lebih memadai, hingga pemetaan area yang rawan tumpukan sampah.

Ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan, terutama terkait resistensi dari sejumlah pihak terhadap kebijakan pengelolaan taman. Namun, menurutnya, semua itu harus dihadapi demi menciptakan kawasan publik yang tertib dan nyaman.

“Kita tidak bisa membiarkan ini dibiarkan begitu saja. Harus ada pengaturan. Saya sudah minta OPD terkait untuk turun tangan langsung,” tegasnya.

Selain Taman Tanjong, Edi juga menyoroti kondisi serupa di kawasan Titik Nol Tenggarong yang tak kalah ramai. Keduanya kini menjadi ikon baru ruang publik di kota raja.

“Ruang terbuka ini milik kita semua. Mari jaga, rawat, dan manfaatkan dengan baik. Jangan rusak dengan perilaku yang tak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER