TARAKAN – Hingga saat ini masih banyak pengendara roda dua maupun empat yang tidak mendapatkan karcis usai memarkirkan kendaraannya di berbagai lokasi.
Namun meski tak ada karcis parkir, para juru parkir (jukir) tetap meminta bayaran kepada pengendara.
Terkait hal tersebut, Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha Tarakan, Natan Tandi Liling menegaskan, masyarakat dapat menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh juru parkir.
“Harus kasih karcis. Kalau tidak diberikan karcis jangan dikasih uang atau bayar,” tegas Natan di Tarakan belum lama ini.
Nathan tak menampik jika menerima banyak keluhan terkait kurang maksimalnya pelayanan jukir kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya menerapkan berbagai kebijakan kepada jukir guna memaksimalkan pelayanan.
“Gunakan bahasa halus kepada para pelanggan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, per 1 Juni 2024 seluruh jukir di Tarakan wajib menggunakan identitas terbaru yang dikeluarkan Perumda Aneka Usaha berupa topi dan id card.
Menurutnya, selama ini ada kekeliruan masyarakat yang menganggap bahwa semua jukir dikelola Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Dengan adanya atribut lengkap ini dapat menjadi pembeda antara jukir yang dikelola Perumda dengan petugas parkir lainnya.
Di Tarakan, lanjut Natan, ada sekitar 100 titik parkir yang dikelola Perumda Aneka Usaha. Dari 100 titik lokasi parkir, ada sekitar 60 jukir yang berjaga.
Ke depan, pihaknya akan mencari titik baru dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jukir juga diminta untuk melakukan penyetoran uang hasil parkir setiap hari dengan langsung mendatangi kantor Perumda Aneka Usaha.
Natan berharap melalui berbagai kebijakan ini pungutan parkir di Tarakan dapat dimaksimalkan sehingga berkontribusi dalam sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika