TARAKAN – 42 boks ikan Layang yang diduga berasal dari Malaysia dimusnahkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Rabu, (27/9/2023). Ratusan kilogram ikan tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya informasi bahwa ada aktivitas pembongkaran ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Aktivitas ini dilakukan di Beringin 1. Tepat pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 22.30 Wita, dilokasi kejadian polisi menemukan satu unit speedboat sedang mengangkut 42 boks ikan layang.
“Saat petugas menanyakan dokumen sertifikat kesehatan, motoris tidak bisa menunjukkannya. Kemudian kami koordinasi dengan pihak Balai Karantina di tempat asal ikan tersebut memang betul mereka tidak dilengkapi dokumen dan tidak dilaporkan,” ucapnya.
Karena tak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan, tim Satreskrim Polres Tarakan langsung mengamankan ikan beserta motorisnya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial SG (20) warga Tarakan, dia mengaku membawa ikan tersebut dari Sebatik dan rencananya akan dijual di pasar Beringin. “Pada saat kami menangkap ada tiga orang yang menemani cuman dari keterangan saksi dan orang lain disitu, mereka hanya menumpang dari Sebatik Menuju Tarakan,” ungkapnya.
Dia menyebut ikan ini diduga berasal dari Malaysia sebab dari informasi Dinas Perikanan Sebatik bahwa wilayah tersebut tidak memiliki komoditas ikan Layang. “Karena dari keterangan perikanan, wilayah sebatik tidak ada komoditas ikan Layang asalnya itu dari Malaysia. Percis dengan penindakan kami di Maret lalu,” katanya.
Diketahui pula, keuntungan dari menjual ikan Layang tersebut bervariatif. Berdasarkan informasi yang diterima dari pelaku ada margin keuntungan sekitar Rp 16 ribu. “Modalnya Rp 4 ribu sekilo, mereka jual disini Rp 20 ribu,” tuturnya.
Randhya mengungkap kasus seperti ini sudah dua kali diungkap Polres Tarakan. Kasus pertama terungkap pada bulan maret dan kedua Mei ini. “Kami juga butuh pengertian masyarakat mengapa polisi melakukan tindakan seperti ini jangan ada perpektif negative dari masyarakt. Polisi melakukan ini demi mencegah adanya hama atau penyakit yyang dibawa dari ini,” katanya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun penjara.
Sementara itu, Kepolisian Khusus Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tarakan Anevy Zainul Isa mengatakan, dalam Undang-Undang Karantina Nomor 21 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88 huruf a, dijelaskan bahwa bilamana media pembawa yang masuk ke dalam wilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina harus ditindak sesuai dengan hukum. Dilanjutkannya, Ikan ini berasal dari Malaysia, yang dibawa melalui Sebatik menuju Tarakan.
“Kita juga tahu semua di Katara untuk pintu impor belum resmi jadinya tidak ada dokumen dari negara tujuan kesini. Kalaupun dari sebatik tetap tidak dibuatkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina,” imbuhnya.
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha perikanan untuk mengurus surat sertifikasi.Hanya saja masih banyak pelaku yang enggan mengurusnya. Menurutnya, surat ini penting untuk menjamin mutu dan kesehatan ikan sehingga tidak memberikan dampak negatif khususnya bagi kesehatan.
” Sejauh ini, kami sudah sosoalisasikan pelaku usaha terkait aturannya, pengertian dan izin impornya,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika