TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi menutup pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tarakan, Minggu (12/5/24) tepat pukul 23.59 Wita.
Dengan ditutupnya pendaftaran ini, maka dipastikan tidak ada pendaftaran calon perseorangan di Pilwali Tarakan 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan, Asriadi mengatakan, penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Kata dia, hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada satu pun bakal paslon yang menyerahkan.
“Jumlah bakal paslon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke Helpdesk KPU Tarakan sebanyak dua orang. Jumlah bakal paslon yang mengajukan permohonan pembukaan akses silon sebanyak satu orang. Tapi sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan nihil atau tidak ada yang menyerahkan,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi, Senin (13/5/2024)
Setelah resmi ditutup, KPU Tarakan tidak memperpanjang pendaftaran.
Asriadi menambahkan, selama proses masa pendaftaran, KPU Kota Tarakan memberikan pelayanan maksimal terhadap bakal paslon dengan membentuk tim helpdesk untuk memudahkan komunikasi.
“Jadi kami membuat grup WA (WhatsApp) bagi yang mengambil formulir sebagai sarana komunikasi, jika ada yang kurang dimengerti. Tujuannya untuk memberikan penjelasan sedetail mungkin, bagi orang yang sudah dibukakan akun silon (Sistem Informasi Pencalonan) mengenai cara pengoperasiannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, seseorang bisa maju di Pilwali Tarakan melalui jalur perseorangan, bakal paslon harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada.
Jumlah dukungan ini, merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diterapkan KPU Kota Tarakan yaitu 169.702 pemilih pada pemilu terakhir.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam