spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun Ini, Jalan Poros Tanah Kuning Dikerjakan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk terus memperbaiki sejumlah infrastruktur jalan di  Kabupaten Bulungan salah satunya akses dari Kota Tanjung Selor menuju Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanah Kuning, Mangkupadi dan sekitarnya.

Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan intervensi yang dilalukan oleh pemerintah salah satunya dengan menganggarkan lewat APBD Kabupaten Bulungan tahun 2025. “Kita telah memprogramkan dan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan,” kata Syarwani belum lama ini.

Terkhusus jalan Poros menuju Tanah Kuning, penanganan awal dari titik ujung Brigif menuju ke aspal yang dibangun oleh Balai jalan Nasional. “Panjangnya kurang lebih satu kilo meter,” tambah Syarwani.

Sumber anggarannya digelontorkan dari APBD tahun 2025. Diharapkan dengan begitu aktivitas masyarakat dalam mengerakan roda perekonomian dan mobilisasi hasil perkebunan dapat dipermudah.

Kemudian, jalan poros ini ada akses aspal  yang terputus. Tepatnya di Desa Tanjung Agung menuju ke arah brigif dan ini kemudian yang sering dikeluhkan. “InsyaAllah tahun ini kita anggarkan dari APBD Kabupaten Bulungan guna meningkatkan kualitas jalan tersebut,” tegasnya.

Termasuk tahun ini, pemkab Bulungan menargetkan sebanyak 3 ribu Penerangan lampu jalan umum yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan. “Termasuk di Pulau Bunyu dengan alokasi anggaran tidak kurang dari Rp 8 sampai Rp 10 Miliar untuk peningkatan infrastruktur jalan,” tuturnya.

Termasuk juga Jalan Kebun Bakti dan Wono Indah yang ada di Pulau Bunyu serta peningkatkan ruas jalan yang ada di Pulau Bunyu yang dikerjakan oleh pemerintah daerah secara bertahap. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER