TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengklaim program rehabilitasi rawat jalan terhadap penyalahguna narkoba melebihi target. Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho di Tarakan, Senin, (30/12/2024).
“Pada kegiatan bidang rehabilitasi telah dilaksanakan program rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dengan capaian 137 client dari target semula 105 client sehingga capaiannya 130,47 persen,” ujarnya.
Dijelaskannya, angka prevalensi narkoba di Kaltara sebesar 1,75 persen atau sekitar 13.300 jiwa. Menurutnya, salah satu upaya untuk menekan cukup besarnya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah dengan konsen terhadap layanan rehabilitasi.
Saat ini terdapat empat panti rehabilitasi di antaranya di Tanjung Palas, Nunukan, Tarakan, dan di BNNP Kaltara. Dia meyakini rehabilitasi merupakan jalan keluar dari kecanduan narkotika. Untuk itu, ke depan, BNNP Kaltara akan meningkatkan kondisi panti rehabilitasi, khususnya fasilitas rehab yang ada di Tanjung Palas
Lanjutnya, dalam penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Kaltara juga mencapai target. Dimana BNNP Kaltara telah menerbitkan 1451 layanan dari target awal 650. Sehingga capaiannya 170,70 persen.
Untuk diketahui, SKHPN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menunjukkan apakah ada atau tidaknya narkotika dalam diri seseorang atau barang. SKHPN sama validnya dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
“Program rehabilitasi juga menyentuh pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas rehabilitasi dengan capaian 25 orang terlatih,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam