TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara mencatat hingga 11 Desember 2023 telah menerima sebanyak 73 laporan masyarakat. Dari 73 laporan yang diverifikasi formil materiil itu, sebanyak 55 laporan dilimpahkan ke tahap pemeriksaan. Selain melakukan verifikasi laporan, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) juga menerima 355 layanan Konsultasi atau Non Laporan atau KNL.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah dalam kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dilaksanakan belum lama ini.
Maria mengungkap bahwa untuk laporan maupun KNL yang diterima oleh Keasistenan PVL, tidak hanya melalui kanal pengaduan. Namun juga dengan melakukan mekanisme “Jemput Bola” yakni membuka gerai pengaduan seperti Ombudsman on The Spot (OTS) dan Akses Pelayanan Publik.
“Kegiatan OTS diselenggarakan sebanyak 8 kali, kemudian akses pelayanan publik sebanyak 1 kali,” papar Maria Ulfah.
Lebih lanjut ia menyampaikan selain Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), di Ombudsman juga terdapat Keasistenan Pemeriksaan dimana di sini disebutkan sebanyak 55 laporan yang dilimpahkan ke Keasistenan Pemeriksaan di tahun 2023.
“Keasistenan Pemeriksaan juga memproses laporan backlog (laporan tahun 2021 dan 2022) sebanyak 18 laporan, sehingga total laporan yang ditangani oleh Keasistenan Pemeriksaan di tahun 2023 sebanyak 63 laporan masyarakat,” sebut Maria Ulfah
Dari 55 laporan masyarakat tahun 2023, pembagian laporan dibagi berdasarkan pertama, klasifikasi substansi, terbanyak dilaporkan terkait dengan permasalahan agraria atau pertanahan sebanyak 22 laporan, energi dan kelistrikan sebanyak 6 laporan, kepegawaian 6 laporan, selebihnya air dan perhubungan atau infrastruktur.
Kemudian, klasifikasi instansi, ada terdiri dari pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), menempati 3 laporan teratas dengan angka berturut turut 20, 13 dan 12. Jenis dugaan maladministrasi, terdapat empat jenis dugaan yang dilaporkan.
“Di antaranya tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan tidak patut. Laporan yang ditutup atau selesai sebanyak 41 laporan masyarakat, yang terdiri atas 2 laporan tahun 2021, 12 laporan tahun 2022 dan 27 laporan tahun 2023,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika