spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarwani Bangga, 199 Pelajar Wisuda Tahfidz dan Khotmil Quran

TANJUNG SELOR — Sebanyak 199 murid dan pelajar dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Cendia Taka dan SMPIT Benuanta Tanjung Selor mengikuti Wisuda Akbar Tahfidz, Tahsin, dan Khotmil Al-Quran Tahun 2025. Acara penuh khidmat ini digelar di Gedung Wanita, Jalan Serindit, Tanjung Selor, belum lama ini.

Bupati Bulungan, Syarwani, hadir langsung dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, orang nomor satu di Bulungan itu menyampaikan rasa bangga dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati. Ia menegaskan bahwa momentum wisuda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk terus memperbaiki bacaan, memperdalam hafalan, serta mengamalkan nilai-nilai luhur Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.

“Selamat kepada para wisudawan yang berhasil meraih predikat Mumtaz — unggul, terpilih, dan istimewa — terutama bagi yang mampu menghafal juz-juz Al-Quran,” ujar Syarwani dengan penuh kebanggaan.

Menurutnya, keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus menjadi generasi Qurani yang mampu menerangi diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat dengan cahaya hidayah.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga berpesan kepada para wisudawan dan wisudawati untuk senantiasa menghormati ajaran serta nasihat para ustadz dan ustadzah di sekolah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga adab dan semangat dalam menuntut ilmu, khususnya ilmu agama.

Tak lupa, Syarwani mendoakan agar seluruh peserta wisuda senantiasa mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT dalam perjalanan hidup mereka ke depan.
Acara wisuda ini menjadi momentum penuh haru dan kebanggaan, bukan hanya bagi para murid dan orang tua, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Bulungan yang mendambakan hadirnya generasi penerus yang berpegang teguh pada Al-Quran. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER