TARAKAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional terhadap 17 bandar udara (bandara) di Indonesia. Salah satunya Bandara Juwata Tarakan.
Pencabutan status internasional itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024. Adapun salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang (ZAP) menyayangkan pencabutan status internasional Bandara Juwata Tarakan oleh Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, dengan dicabutnya status internasional, membatasi gerak bandara untuk bisa membuka layanan keluar negeri.
Terlebih, Kaltara yang merupakan pintu gerbang etalase Indonesia dan mempunyai wilayah langsung berbatasan dengan Malaysia.
“Tapi ini kan suatu kebijakan. Kita menerima kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Tapi harapan saya bisa ditinjau kembali,” ucap Zainal di Tarakan, belum lama ini.
Dia pun berharap keputusan ini dapat diubah, pihaknya juga akan melobi terkait hal ini ke pusat.
Dicabutnya status internasional Bandara Udara Juwata Tarakan, lanjut Zainal, bukan karena tidak adanya aktivitas rute ke luar negeri.
“Mungkin menurut saya karena bandara internasional di Indonesia sangat banyak. Kita lihat negara lain, bandaranya baik tapi internasionalnya dibatasi,” bebernya.
Menurutnya, sebuah bandara tentu penting memiliki status internasional.
“Terutama kita wilayah Indonesia paling Utara. Kita memiliki batas dengan negara lain. Sehingga kalau mau ke Kaltara harus ke bandara lain baru ke Tarakan,” ujarnya.
Kata Zainal, pihaknya beberapa waktu lalu juga pernah berkomunikasi dengan pihak Maswing dalam rangka membuka jalur kembali ke Tarakan, tapi sampai saat ini tidak ada action.
“Sampai detik ini belum ada informasi. Waktu saya ke Kinabalu sudah saya sampaikan. Responnya mereka akan berupaya buka kembali, tapi sampai dicabut status bandara internasional belum ada kabarnya lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, pencabutan status internasional terhadap Bandara Juwata Tarakan itu sudah lama, yaitu sejak pandemi Covid-19 lalu.
Sebenarnya, lanjut Andi Nasuha, pihaknya sudah berusaha ke Kemenhub untuk mengupayakan Bandara Juwata Tarakan ini tetap berstatus internasional. Tapi ini bukan regulasi yang dikeluarkan Kemenhub, tapi sudah merupakan keputusan tiga menteri.
Prinsipnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sudah menjelaskan ke Kemenhub, bahwa kepentingan status internasional itu karena berbicara soal hubungan dagang antar negara dan Kaltara juga sangat dekat dengan negara tetangga karena masuk wilayah perbatasan negara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam