spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Bacaleg Mantan Wawali Tarakan Diumumkan Besok

TARAKAN – Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak akan ditetapkan, Jumat (3/10/2023). Lalu, bagaimana dengan status Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, yang saat ini tersandung kasus hukum namun masih terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, KPU mengatakan akan mengumumkan status Bacaleg Arief pada besok (3/10/2023), sesuai dengan tahapan.

“Sebelum ada putusan eksekusi beliau, KPU sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami mendapat penjelasan terkait status beliau. Tentunya hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan dalam pleno penetapan DCT. Namun secara prinsip KPU belum bisa sampaikan ke publik karena baru akan ditetapkan pada 3 November 2023,” ucap anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan,Teguh Dwi Subagyo, kepada mediakaltimtara.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023).

Teguh membenarkan bahwa saat ini Arief terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Tarakan. Karena terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi, maka penetapan DCT akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Kaltara.

Kasus yang menyeret Arief ini pun telah ketahui KPU sejak Kamis (26/10/2023). “Secara substantif atau lisan, kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan pada hari kamis 26 Oktober 2023 lalu. Status hukum yang dialami ini akan kami jadikan dasar untuk mengambil keputusan,”katanya.

Dia lanjut menjelaskan sesuai dengan ketentuan, perbaikan data Bacaleg hanya boleh dilakukan H-13 sebelum penetapan DCT.  “H-13 itu kan sekitar 20 Oktober. Ketika ada Bacalon yg melewati masa itu, sudah tidak perbolehkan mengganti dengan calon lain,”tegasnya.

Dikatakannya, selain tidak terlibat status hukum, dalam penetapan DCT, KPU  juga mempertimbangkan faktor-faktor lainya seperti kesesuaian berkas serta  tidak adanya catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara mengeksekusi mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dari tempat tinggalnya di Jalan Rawasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan,  pada Senin (30/10/2023). Ekseskusi dilakukan Kejari Tarakan setelah empat kali mengirimkan surat permohonan salinan putusan kasasi ke MA.

Kemudian mendapatkan balasan salinan putusan tersebut pada Senin pagi (30/10), maka pada pukul 10.00 WITA Kejari Tarakan menjemput terpidana di kediamannya Jalan Rawasari Kecamatan Tarakan Barat dan langsung menjebloskan terpidana Arief ke penjara pukul 11.35 Wita. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER