spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soroti Packaging Ikan Bandeng, Gubernur Minta Dikemas Lebih Unik

TANJUNG SELOR – Rangkaian road to Festival Ekonomi Syariah (FESyar) yang digelar oleh Bank Indonesia (BI) Kalimantan Utara (Kaltara), selama dua hari sejak 24 hingga 25 Juni 2025 resmi ditutup oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

Sebelum penutupan acara, orang nomor satu di Kaltara ini menyampaikan sambutan serta mendorong beberapa hal yang menjadi atensi bagi sejumlah pelaku UMKM di Kaltara, salah satunya dia menyoroti soal packaging ikan bandeng.

Kata gubernur, packaging itu sangat penting karena akan mempengaruhi minat dan daya beli masyarakat. “Kita harus mempunyai packaging yang bagus dan menarik, hal itu guna meningkatkan nilai jual sehingga harus dibarengi dengan packaging yang sempurna serta penataan kata-kata yang unik serta rapi,” ujar Zainal kepada wartawan, saat ditemui kemarin sore.

Packaging yang ia dorong hampir dari semua aspek, baik dari sisi warna maupun cara promosi guna meningkatkan omset penjualan. Namun, di sisi lain gubernur mengapresiasi cita rasa ikan bandeng yang disajikan, dan menilai memiliki cita rasa yang berbeda dibandingkan di daerah lain.

Packaging ikan bandeng ini bisa dikemas lagi menjadi bandeng presto, bandeng asap, bandeng duri lunak, dan beragam jenis lainnnya.

“Saya pikir dengan cara itu bisa memberikan minat dan daya jual yang bagus, terhadap produk olahan pelaku UMKM asal Kaltara,” tukasnya.

Bahkan gubernur berkesempatan membeli sejumlah produk UMKM yang dipasarkan di Aula Kantor Gubernur Kaltara, salah satunya ikan bandeng.

“Saya melihat packagingnya memperihatinkan. Tapi, kalau packagingnya bagus saya yakin nilai jualnya ikut membaik, serta kita bisa ekspor ke negara tetangga, soal cita rasa jangan diragukan lagi, kita memiliki rasa khas tersendiri yang tidak mungkin dimiliki oleh daerah lain,” tegasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER