TANJUNG SELOR – Bawaslu Kabupaten Bulungan, belum menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan, pada pelaksanaan pemilu februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto kala dikonfirmasi menjelaskan soal keterlibatan ASN pada pemilu lalu belum ada laporan yang masuk di Bawaslu Bulungan, termasuk dengan temuan hasil pengawasan.
“Kalau soal keterlibatan ASN pada pemilu lalu belum ada laporan di kita (Bawaslu red) ,”ucap Dwi Suprapto, Kamis (30/5/2024).
Namun, lanjut dia jika melihat pada pelaksanaan pilkada November akan datang, potensi keterlibatan ASN itu ada. Apalagi jika melihat kepala daerah atau incumbent saat ini kembali bertarung dalam kontestasi untuk kembali mencalonkan diri.
“Iya, tentunya ada hal-hal yang mengarah kesitu, iya kami sudah antisipasi. Kita akan perkuatkan lagi di pencegahan,”tegas Dwi Suprapto.
Dia menambahkan, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bulungan telah melakukan sosialisasi serta imbauan kepada Incumbent untuk kiranya dapat menunjukkan sikap netral, terhadap jajaran ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan.
Dia melanjutkan, ketika ditemukan adanya ASN yang tidak netral tentu akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan pun berbeda-beda termasuk tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Iya, sanksi yang diberikan beragam. Bisa dikenakan sanksi pidana, sanksi administrasi yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sanksi terberat yakni pemberhentian,” pungkasnya. (tin/and)
Editor: Andhika