TANJUNG REDEB – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PPPK, PNS serta TNI/Polri. Untuk diketahui, wacana kenaikan gaji itu disampaikan Presiden Jokowi saat mengajukan RUU APBN 2024 saat rapat paripurna, Rabu (16/8). Disampaikan Jokowi, gaji ASN, TNI/Polri akan naik 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024 mendatang.
Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu membawa dampak positif ke daerah. Para ASN pun bergembira mendengar kabar tersebut.
Kegembiraan tersebut tentu bukan tanpa alasan, pasalnya dalam 10 tahun terakhir kenaikan gaji itu baru terjadi dua kali.
“Semestinya kenaikan gaji terjadi kurang lebih dua tahun sekali. Selain mensejahterakan masyarakat, juga untuk mengimbangi inflasi,” ungkapnya, Jumat (18/8/2023).
Dia menyebut, alasan utama kenaikan gaji itu tentu untuk lebih dapat menyejahterakan para pegawai. Terlebih hal tersebut kebijakan nasional.
“Terkait anggaran pembiayaan, kenaikan gaji itu bersumber dari dana transfer pusat. Karena itu, dari sisi pembiayaan, kenaikan gaji tersebut tidak bermasalah bagi keuangan di daerah,” jelasnya.
Lebih dari itu, kenaikan dan nominal gaji yang dinaikan akan menjadi kewenangan pusat. Nominalnya juga hanya akan diketahui secara pasti jika sudah ada ketentuannya. Termasuk, sasaran kenaikan hanya untuk PNS atau juga bersama PPPK.
Terlepas dari berapa nominal yang akan diberikan, Agus secara khusus berpesan kepada para ASN agar bersyukur terhadap kenaikan gaji tersebut. Lebih dari itu, kenaikan gaji harus menjadi motivasi bagi ASN untuk bekerja secara serius dan maksimal.
“Berapapun kenaikan itu patut disyukuri. Dan tetaplah bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (dez)