spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Skor Terendah, Pengelolaan Sampah di Tarakan Jadi Sorotan

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mencatatkan persentase realisasi kerja terendah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tingkat keberhasilan DLH tercatat sebesar 81,3 persen, menjadi yang terendah dibandingkan dengan dinas lainnya. Salah satu penyebab utama capaian ini adalah tantangan besar dalam pengelolaan sampah kota yang belum tertangani secara optimal.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Tarakan, Edhy Pujianto, mengakui masih banyak pekerjaan rumah dalam sistem pengelolaan sampah di kota tersebut.

Dari total timbunan sampah harian sekitar 197 hingga 200 ton, hanya 150–160 ton yang berhasil masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sementara itu, upaya pengurangan sampah melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) baru mencapai 17,6 persen, jauh dari target 30 persen yang ditetapkan pada akhir 2025.

“Ini memang masih jadi PR kita,” ujar Edhy pada Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa TPA lama di Aki Babu telah mengalami overkapasitas. Sebagai solusi, Pemerintah Kota Tarakan tengah membangun TPA baru di Juwata Krikil dengan luas 50 hektare.

TPA ini mulai difungsikan secara terbatas untuk wilayah Kecamatan Tarakan Utara, namun belum dapat beroperasi secara maksimal karena infrastruktur jalan belum rampung dan alat berat masih dalam proses pengadaan.

“Kalau semua selesai, kita harapkan sudah bisa pindah sepenuhnya ke TPA baru,” tambahnya.

Dalam strategi jangka panjang, DLH Tarakan mulai mengadopsi teknologi pengolahan seperti pirolisis untuk mengelola sampah plastik dan organik. Teknologi ini memungkinkan konversi sampah menjadi bahan yang lebih bermanfaat seperti paving block dan pupuk.

Namun demikian, Edhy menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Program “Sampah Semesta Mandiri” yang digagas DLH menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, sekolah, dan kantor. Sayangnya, belum semua wilayah memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R akibat keterbatasan lahan dan kurangnya sumber daya manusia.

DLH Tarakan juga mulai mengimplementasikan Perwali Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dimulai dari ritel modern. Edhy berharap aturan ini dapat menjadi langkah awal dalam mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai.

“Kita terus lakukan edukasi dan penyuluhan, tapi ke depan juga akan ada penegakan aturan bagi pelanggar,” jelas Edhy.

Dia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Kalau pun tidak bisa ikut membersihkan, setidaknya jangan menambah sampah. Jangan kotori,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER