spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Petinggi Perusda Berdikari Kembali Dijadwalkan Pekan Ini

TANJUNG SELOR – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Berdikari akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Rabu (21/2/2024).

JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.

Dalam persidangan ini, total ada dua orang saksi yang akan dihadirkan. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang hanya terkait aturan dan hasil temuan oleh Inspektorat.

Aryadi belum dapat memastikan ,apakah kedua terdakwa terbukti bersalah atau tidak, dan menyerahkannya kepada putusan majelis hakim.

“Jaksa hanya berusaha untuk membuktikan dakwaan, dengan telah banyak saksi yang dihadirkan, mulai dari manajemen Perusda Berdikari hingga pelanggan,” ujarnya.

Meski demikian, jaksa masih terus berupaya untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut, khususnya terkait dengan dugaan kasus korupsi mengenai pembayaran hutan piutang dari customer.

Menurut dakwaan, SF diduga melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 970.249.000 dan AJP sebesar Rp 149.020.000, dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

“Terdakwa juga melakukan pembelian barang atau bahan bangunan, padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan tugas dan tanggung jawabnya,” terangnya.

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak menyetorkan pelunasan dari piutang customer ke Kas Perusda Berdikari. Terdakwa membelanjakan uang perusahaan tanpa izin dari Direktur Perusda Berdikari yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.119.269.000, yang diperkuat pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada Perusda Berdikari 2020-2021 yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.119.269.000. Kedua terdakwa didakwa oleh jaksa berdasarkan Pasal 3 Junto (jo) Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER