spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidak Pasar Gusher, Cabai Naik Drastis

TARAKAN – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan sidak ke Pasar Gusher jelang Ramadan 1446 Hijriah, Kamis (27/2/2025).

Meski sebagian besar harga masih stabil, namun terdapat sejumlah komoditas yang harganya melambung tinggi, salah satunya cabai.

Diketahui harga cabai naik sekitar Rp 50 ribu per kilogram.

Sekda Tarakan, Jamaluddin, mengatakan sebagian besar komoditas pangan di Tarakan tidak ada kenaikan yang melonjak kecuali cabai.

“Sembako sebagian besar tidak ada kenaikan. Harga flat saja tetap saja mulai dari telur ayam daging bawang, secara umum belum ada kenaikan terlalu melonjak,” paparnya.

Dia mengatakan kenaikannya mencapai Rp 50 ribu per kilogram.

“Alasan kenaikan karena suplai dan demand. Karena dia mencari sementara stoknya yang datang tidak terlalu banyak, itu membuat harga naik,” tukasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Gusher, Mama Zaki, mengakui harga cabai kecil merah saat ini tembus Rp120 ribu per kg. Kenaikan mencapai Rp50 ribu dimana sebelumnya Rp80 ribu per kg.

“Alasan kenaikan dari sana memang. Sudah tiga kali naik, dari minggu lalu. Kalau cabainya ini dari Sulawesi,” papar Mama Zaki.

Sementara untuk cabai keriting harganya Rp 70 ribu, naik Rp15 ribu dari sebelumnya. “Naiknya sudah dua mingguan. Barang tidak ada, langka di sana,” ucapnya.

Kemudian cabai merah besar juga harga tembus Rp100 ribu per kg. Kondisinya naik Rp50 ribu dimana harga sebelumnya di kisaran Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kg.

“Barangnya tidak ada. Baru rusak, kondisi cuaca kan juga. Stoknya dari Tarakan tidak ada. Kalau dari Berau ada juga tapi mahal harganya sama dengan lokal, di sana di Berau cuacanya sama,” katanya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER