spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Serikat Pekerja Minta Kenaikan UMK Tarakan Sebesar 3,8 Persen

TARAKAN – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kahutindo Kota Tarakan, Rudi, meminta Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 3,8 persen. Untuk diketahui UMK Tarakan saat ini sebesar Rp 4.055.356,62.

“Kenaikan berada diangka kurang lebih Rp100 ribu sampai Rp150 ribuan dan melebihi angka seratus. Kalau provinsi sekitar Rp 100 ribuan karena angka kecil, kalau kita di sini 3,8 persen sekitar Rp150 ribuan,” ungkapnya di Tarakan, Kamis (23/11/2023)

Kata Rudi, pihaknya akan mengawal kenaikan UMK. Bahkan, siap membawa massa namun bukan untuk melaksanakan aksi melainkan hanya mengawal pembahasan upah.

“Karena itu sudah menjadi tradisi. Bukan kita tidak percaya sama pemerintah ataupun teman perwakilan tapi kita hanya mau memastikan. Karena ketika berbicara buruh,  yang paling mendasar adalah bicara upah,”katanya.

Jika tak ada aral melintang, lanjut Rudi, Jumat (24/11/2023) besok, akan dilaksanakan pertemuan membahas penetapan UMK 2024 untuk Kota Tarakan.

Menurutnya, UMK 2024 sepatunya terjadi kenaikan sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang UMK. Dia pun berharap kenaikan sebesar 3,8 persen.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ada paparan disampaikan BPS. Tapi persoalan angka alfa masih tersembunyi. Ini tugas BPS kalau ada angka alfa sudah bisa kita pastikan itu,” ucapnya.

Rudi pun berharap agar Jumat (24/11/2023) besok UMK Tarakan sudah ditentukan.  Dia mengatakan bahwa serikat pekerja kecewa karena jadwal penetapan UMP yang sebenarnya jatuh pada Selasa (21/11/2023) ternyata harus diundur. Hal ini disebabkan karena pertemuan federasi serikat pekerja, BPS dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan masih sebatas mendengarkan paparan dari BPS.

Rudi meminta Jumat besok buruh sudah mendapat kesepakatan UMK dari kedua belah pihak baik dari pemerintah kota maupun pengusaha.  “Kalau bicara upah, buruh, naik sebanyak-banyaknya. Dalam sejarah Alhamdulillah tidak ada turun. Kalau mau turun, kita dilindungi UU kecuali ada sesuatu hal, ada peperangan dan sebagainya ada aturan tersendiri,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER