TARAKAN – Seorang pria muda berinisial PS (24) warga Sebengkok diamankan Polres Tarakan usai melakukan pencurian handphone Redmi Note 11. Polisi menyebut handphone hasil curian tersebut dia gunakan untuk mendaftar sebagai Ojek Online (Ojol).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan seseorang yang merasa kehilangan sebuah handphone.
“Pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 21.40 Wita, pelapor singgah di salah satu warung sembako yang beralamat di Jalan P. Diponegoro RT 016 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan. Sebelum pelapor masuk belanja dia meletakkan handphone miliknya di dashbor motor,”ucapnya dalam rilis pers di Polres Tarakan, Jumat (27/10/2023).
Setelah sampai di rumah, korban mulai menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang. “Sekira pukul 21.50 Wita korban tiba di rumah, saat itu baru sadar hp miliknya diletakkan di dashbbor motor pelapor, kemudian pelapor mengecek di dashbor motor dan hp tersebut sudah tidak ada atau hilang,”paparnya.
Usai menyadari handphone miliknya hilang, korban kemudian kembali ke warung tersebut untuk menanyakan apakah melihat handphone miliknya. Korban juga sempat mencari handphone di sekitar lokasi, namun tidak juga menemukannya. Korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke Polres Tarakan.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mendapatkan jika handphone korban digunakan oleh seseorang yang merupakan drivel ojol. “Pada Selasa (24/10/2023) pukul 15.20 Wita, pelaku di amankan di Jalan Yos Sudarso saat sedang mencari orderan,”terangnya.
Randhya menyebut handphone yang hilang adalah Redmi Note 11. Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 3.2 juta. Dari hasil interogasi singkat kepada pelaku , dia mengaku mengambil handphone itu dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang lengah.
“Pelaku melihat adanya handphone yang terletak di dasbor motor saat singgah membeli sosis goreng di Sebengkok. Melihat hp tersebut, dia langsung mengambilnya,”ucapnya.
“Pelaku juga mengeluarkan kartu dan menggunakan handphone itu untuk keperluan pribadi yakni mendaftarkan aplikasi ojek online,”sambungnya.
Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika